kip lhok
Beranda / /

  • Hendra Budian Harus Memahami Prosedur Penerbitan Izin Tambang
    Aceh | 1 bulan lalu
    Hendra Budian Harus Memahami Prosedur Penerbitan Izin Tambang

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktur Isu dan Propaganda Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Muhammad Ridwansyah, menyoroti pernyataan Hendra Budian, juru bicara calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pejabat Gubernur Aceh. Publik Aceh dikejutkan dengan fakta bahwa dalam lima bulan masa jabatan Bustami, sembilan izin usaha pertambangan diterbitkan.

  • Pemberian Izin Tambang di Aceh Dinilai Bertentangan dengan Fatwa Ulama
    Ekonomi | 1 bulan lalu
    Pemberian Izin Tambang di Aceh Dinilai Bertentangan dengan Fatwa Ulama

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang mengeluarkan sembilan izin tambang selama masa jabatannya dinilai bertentangan dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Kritik tersebut disampaikan oleh peneliti kesehatan lingkungan Aceh, Yulizar Kasma.

  • KPK Geledah Ditjen Minerba Terkait Kasus Mantan Gubernur Malut
    Nasional | 4 bulan lalu
    KPK Geledah Ditjen Minerba Terkait Kasus Mantan Gubernur Malut

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.

  • Kadin Aceh Desak Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Mangkrak
    Ekonomi | 6 bulan lalu
    Kadin Aceh Desak Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Mangkrak

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Iqbal Piyeung, mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang memiliki IUP namun tidak melakukan aktivitas penambangan. Iqbal menilai bahwa banyak perusahaan yang hanya memegang IUP untuk spekulasi ekonomi dengan menawarkan harga tinggi kepada investor baru yang ingin mengambil alih.

  • Pemerintah Aceh Kembali Cabut 3 Izin Perusahaan Tambang, Ini Alasannya
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pemerintah Aceh Kembali Cabut 3 Izin Perusahaan Tambang, Ini Alasannya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba), IUP yang dicabut tersebut adalah milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar. 

  • Pj Gubernur Aceh Bentuk Tim Evaluasi Izin Pertambangan Minerba
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pj Gubernur Aceh Bentuk Tim Evaluasi Izin Pertambangan Minerba

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah membentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Wilayah Aceh. Tim Evaluasi IUP Minerba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu meliputi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro terkait di lingkungan Setda Aceh.

  • Tolak Izin Tambang Beuntong Ateuh, Koalisi NGO HAM: Jangan Ada Teror Warga
    Aceh | 1 tahun lalu
    Tolak Izin Tambang Beuntong Ateuh, Koalisi NGO HAM: Jangan Ada Teror Warga

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi NGO HAM Aceh dengan tegas meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang. 

    Koalisi NGO HAM Aceh berpendapat bahwa langkah ini penting untuk melindungi masyarakat setempat serta keberlanjutan lingkungan hidup yang masih alami.

  • Peringatan Keras DPRK Aceh Barat, Masih Beri Kesempatan Sebelum Izin Tambang Dicabut
    Aceh | 2 tahun lalu
    Peringatan Keras DPRK Aceh Barat, Masih Beri Kesempatan Sebelum Izin Tambang Dicabut

    DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Menanggapi berbagai persoalan pertambangan yang terjadi di Aceh Barat, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Ramli SE menyatakan, pihaknya masih memberi kesempatan kepada perusahaan yang memiliki izin investasi untuk melakukan produksi sebelum diberi tindakan tegas.